Cara Mengurus STNK Hilang
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimilliki semua kendaraan. Tanpa STNK kita tidak bisa leluasa mengendarai kendaraan di jalan raya. STNK diterbitkan oleh pihak kepolisian hanya satu untuk setiap kendaraan, dan tidak akan ada double STNK. Mungkin akan ada pertanyaan, Bagaimana apabila ternyata dengan tidak sengaja STNK tersebut hilang atau rusak? Apakah bisa diterbitkan ulang? Tenang sob…… tentu saja bisa. Dokumen yang diperlukan ; Fc bpkb (BPKB asli jangan lupa dibawa untuk cek phisik) Fc ktp (Aslinya dibawa) Laporan kehilangan (dari polsek atau polres setempat) Bukti iklan media massa Setelah dokumen dilengkapi kita ke kantor bersama (SAMSAT) setempat untuk cek phisik dan menyerahkan dokumen tersebut diatas ke loket bag STNK. Dan tentunya siapkan biaya administrasinya. Kira-kira begitu cara mengurus STNK kendaraan yang hilang atau rusak. Sangat mudah bukan…? Semoga berma...